Profile APNI
APNI
APNI || ASOSIASI PENAMBANG NIKEL INDONESIA
Latar Belakang
APNI dibentuk oleh Direktorat Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM pada tanggal 6 Januari 2017 dan dilantik kepengurusan FORMATUR oleh Direktur Pembinaan Mineral Bpk Bambang Susigit pada tanggal 6 Maret 2017 bertempat di gedung C, MINERBA – Tebet.
Visi Dan Misi
Visi : Menjadi organisasi asosiasi terbaik yang menciptakan nilai-nilai unggul dan program program kerja yang mampu mensinergikan seluruh pelaku pertambangan nikel indonesia dan menjadi kebanggaan bagi seluruh pemangku kepentingan pertambangan nikel di Indonesia, pemerintah dan masyarakat Indonesia umumnya.
Misi : Berkomitmen untuk secara kreatif mentransformasikan sumber daya alam mineral nikel untuk kesejahteraan rakyat dan pembangunan yang berkelanjutan serta berwawasan lingkungan hidup melalui praktek-praktek pengelolaan pertambangan terbaik “BEST MINING PRACTISE” dengan memprioritaskan kesejahteraan dan ketentraman anggota dan masyarakat umumnya, pengembangan SDM, tanggung jawab sosial dan lingkungan hidup, keselamatan dan kesehatan kerja serta penciptaan lapangan kerja.
Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Dasar 1945
  2. Undang-Undang No.4 Tahun 2009 - Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara
  3. Undang-Undang No.1 Tahun 1987 - Tentang KADIN
  4. PP No.1 Tahun 2017 Tentang HIIRISASI MINERBA
  5. UU No.17 Thn 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
Layanan
  1. Pusat Informasi, Konsultasi dan Pendampingan anggota dalam Kegiatan Penambangan Nikel baik dengan pemerintah dan swasta.
  2. Pusat Informasi, Konsultasi dan Pendampingan anggota dalam rangka menyelenggarakan kegiatan usaha penambangan NIKEL.
  3. Menjembatani kepentingan seluruh pelaku bisnis yang bergerak di bidang pertambangan NIKEL.
  4. Memperjuangankan aspirasi dan kepentingan anggota.
  5. Memberikan penghargaan kepada perusahaan pelaku pertambangan nikel yang telah melakukan penambangan terbaik BEST PRACTICE MINING dan telah memberikan dampak positif untuk masyarakat sekitar.
  6. Mitra Pemerintah, Smelter (Industri Pengolahan dan Pemurnian Nikel) dan pelaku pertambangan nikel dalam mengelola distribusi Bijih Nikel secara Nasional atau Internasional.
  7. Memberikan Kartu Tanda Anggota dan Sertifikat Kegiatan Usaha bagi anggota usahanya sebagai rekanan pengadaan bijih nikel kepada industri pengolahan dan pemurnian nikel / pembeli bijih nikel.
SINERGITAS
APNI akan melakukan sinergi integrasi fokus penambangan bijih nikel dengan seluruh sektor dalam rangka mendukung praktek - praktek pengelolaan pertambangan terbaik yang menciptakan nilai-nilai unggul bagi seluruh pemangku kepentingan pertambangan nikel di Indonesia.
KEANGGOTAAN APNI
Anggota Utama
  1. Perusahaan IUP PRODUKSI Nikel
  2. Perusahaan IUP EKSPLORASI Nikel
Anggota Pendamping
  1. Perusahaan Jasa Pertambangan (SIUJP)
  2. Perusahaan Pengadaan/Pendukung Usaha Pertambangan
  3. IUP OPK Olah Murni / IUI
  4. IUP OPK Angkut Jual
  5. Perusahaan Konsultan Pertambangan
MANFAAT ANGGOTA
  • KESETARAAN : ANGGOTA APNI MERASA MEMILIKI KEDUDUKAN SEJAJAR DALAM TUJUAN YANG DISEPAKATI.
  • KETERBUKAAN : KETERBUKAAN SETIAP ANGGOTA APNI ATAS KELEMAHAN DAN KEKURANGAN MASING-MASING SEHINGGA DAPAT SALING MELENGKAPI DAN SALING MEMBANTU.
  • AZAS MANFAAT BERSAMA : ANGGOTA APNI MEMPEROLEH MANFAAT SESUAI KONTRIBUSI YANG DIBERIKAN.
PERJUANGAN APNI
Program-program kegiatan Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) selanjutnya yaitu:
  1. Kapasitas produksi Bijih Nikel yang disesuaikan dengan kapasitas input Bijih Nikel perusahaan Industri Smelter Nikel.
  2. Perhitungan proyeksi penerimaan negara sektor angkutan (tongkang).
  3. Kesiapan industry pertambangan Nikel untuk pengenaan PPN Bijih Nikel.
  4. Permohonan APNI kepada pemerintah untuk transaksi Bijih Nikel berbasis FOB dan Kesiapan Perusahaan Surveyor/Jasa Analisa.
  5. Solusi Perbedaan Jasa Analisa.
  6. Perhitungan Harga Patokan untuk Bijih Nikel kadar rendah/lemonite untuk industry hydrometallurgy.
  7. Mendapatkan persetujuan pertambangan dari :
    • Kementerian Investasi (Perijinan Pertambangan)
    • Kementerian ESDM, (Non Perijinan Pertambangan)
    • Kementerian Perhubungan (Perijinan Pelabuhan)
    • Kementerian KLHK (Perijinan IPPKH)
  8. Penerimaan Negara dari sector Hilirisasi Mineral.
  9. Penyerapan dan PerlakuanTenaga Kerja (TKA Dan TKI)
  10. Fasilitas Pembiayaan Bank Lokal terhadap PMA.
  11. Insentif dan Fasilitas Negara untuk Hilirisasi.
  12. Penguasaan Asing terhadap Sumber Daya Alam Mineral Indonesia.
  13. Gurita Bisnis Industry Hilirisasi PMA di Indonesia.
  14. Ketidak seimbangan perlakuan industry hilir terhadap industry hulu.
PENGURUS APNI TAHUN 2022 - 2027
ketua pembina
ketua pembina
ketua pembina

...