APNI

Asosiasi Penambang Nikel Indonesia

Tentang APNI

Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) adalah organisasi yang mewakili kepentingan perusahaan-perusahaan pertambangan nikel di Indonesia. Visi dan misi APNI umumnya berfokus pada pengembangan industri nikel yang berkelanjutan, peningkatan nilai tambah, serta mendukung kebijakan pemerintah dalam hilirisasi nikel.

Visi APNI

"Menjadi wadah utama bagi para penambang nikel Indonesia dalam mewujudkan industri pertambangan nikel yang berkelanjutan, berdaya saing global, dan berkontribusi positif bagi perekonomian nasional."

Misi APNI

1. Mendorong Hilirisasi Nikel

Mendorong pengembangan industri hilir nikel untuk meningkatkan nilai

2. Meningkatkan Daya Saing Global

Memperkuat posisi Indonesia sebagai produsen nikel terkemuka di dunia melalui peningkatan kualitas produk dan efisiensi produksi.

3. Mendukung Kebijakan Pemerintah

Mendukung kebijakan pemerintah dalam pengembangan industri nikel yang berkelanjutan.

4. Mengembangkan Praktik Pertambangan Berkelanjutan

Mengembangkan praktik pertambangan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

5. Meningkatkan Kesejahteraan Anggota

Meningkatkan kesejahteraan anggota melalui berbagai program dan kegiatan.

6. Edukasi dan Pelatihan

Menyediakan edukasi dan pelatihan bagi anggota untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme.

7. Membangun Hubungan Strategis

Membangun hubungan strategis dengan berbagai pihak untuk mendukung pengembangan industri nikel.

8. Mendorong Inovasi dan Teknologi

Mendorong inovasi dan penggunaan teknologi dalam industri nikel.

9. Memperjuangkan Kepentingan Anggota

Memperjuangkan kepentingan anggota di berbagai forum dan tingkat pemerintahan.

10. Meningkatkan Kontribusi Sosial dan Lingkungan

Meningkatkan kontribusi sosial dan lingkungan melalui berbagai program CSR.

Tujuan Strategis

01

Meningkatkan produksi dan kualitas nikel Indonesia

02

Mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif

03

Memastikan keberlanjutan lingkungan dan sosial

04

Meningkatkan peran Indonesia dalam rantai pasok nikel global

Syarat Keanggotaan APNI 2025

Anggota Utama

1. Legalitas Perusahaan

Memiliki dokumen perusahaan legal yang sah dan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku di sektor pertambangan.

2. Izin Pertambangan yang Sah

Memiliki izin yang diperlukan untuk melakukan kegiatan pertambangan.

3. Komitmen terhadap Keselamatan dan Lingkungan

Menunjukkan komitmen perusahaan terhadap prinsip-prinsip keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta pemenuhan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah dan otoritas terkait.

4. Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan

Mematuhi seluruh peraturan dan kebijakan yang berlaku di sektor pertambangan, baik yang bersifat lokal maupun nasional, termasuk ketentuan terkait pajak, tenaga kerja, dan lingkungan.

5. Reputasi yang Baik

Perusahaan tambang harus memiliki reputasi yang baik dalam industri, yang mencakup kinerja yang bersih dari pelanggaran hukum, masalah sosial, atau sengketa bisnis.

6. Kontribusi terhadap Industri

Menunjukkan kontribusi nyata terhadap pengembangan industri pertambangan, seperti melalui inovasi teknologi, peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang, atau penciptaan lapangan kerja.

7. Pengalaman di Industri Pertambangan

Memiliki pengalaman dalam industri pertambangan, baik itu berdasarkan tahun operasional maupun proyek-proyek tertentu yang telah dijalankan.

8. Kesediaan untuk Berpartisipasi

Perusahaan harus menunjukkan kesiapan untuk aktif dalam kegiatan asosiasi, seperti mengikuti rapat, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, dan mendukung tujuan-tujuan asosiasi.

9. Rekomendasi dari Anggota Lain

Jika diperlukan, dapat menyertakan rekomendasi dari anggota yang sudah ada.

Anggota Pendamping

IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan)

IUJP adalah izin yang diberikan kepada perusahaan yang ingin menyediakan jasa terkait kegiatan pertambangan, seperti konsultasi, pengawasan, dan manajemen di sektor pertambangan.

Perusahaan atau individu yang ingin mendaftar sebagai anggota pendamping harus memiliki IUJP yang masih berlaku sesuai dengan jenis jasa yang diberikan, serta memenuhi standar kualitas dan kompetensi yang ditetapkan oleh pemerintah.

IPP (Izin Pengangkutan dan Penjualan)

IPP adalah izin yang diberikan untuk perusahaan yang ingin mengelola dan mengusahakan sumber daya alam di sektor pertambangan, seperti penambangan, eksplorasi, dan pengolahan bahan tambang.

Jika anggota pendamping tersebut adalah perusahaan yang bergerak langsung dalam kegiatan pengusahaan pertambangan, maka IPP yang sah diperlukan sebagai bukti legalitas usaha dan pemenuhan peraturan perundang-undangan.

Surveyor

Surveyor pertambangan bertanggung jawab untuk melakukan pengukuran, pemetaan, dan pemantauan kondisi lapangan, serta menilai kualitas dan kuantitas sumber daya tambang.

Surveyor yang ingin bergabung sebagai anggota pendamping harus memiliki sertifikasi profesi yang diakui dan memenuhi standar operasional yang ditetapkan dalam sektor pertambangan, serta memiliki izin yang sah untuk melakukan kegiatan survei di area pertambangan.

Lain-lain (Konsultan, Vendor, Supplier)

Berbagai pihak lain yang bisa menjadi anggota pendamping dalam industri pertambangan, seperti perusahaan yang menyediakan alat berat, bahan bakar, bahan kimia untuk pertambangan, atau layanan konsultasi teknis.

Setiap jenis anggota pendamping ini umumnya perlu menunjukkan bahwa mereka memenuhi persyaratan legalitas usaha, memiliki pengalaman yang relevan, dan mampu memberikan kontribusi yang bermanfaat bagi kegiatan pertambangan secara umum.

Persyaratan Umum untuk Anggota Pendamping:

  • Dokumen Legalitas: Seperti Akta Pendirian Perusahaan, NPWP, dan perizinan terkait yang relevan dengan kegiatan yang dilakukan.
  • Keahlian dan Pengalaman: Bukti pengalaman di bidang terkait, seperti proyek yang telah diselesaikan, sertifikasi kompetensi, atau portfolio pekerjaan sebelumnya.
  • Komitmen terhadap Regulasi: Kesediaan untuk mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku di sektor pertambangan, termasuk keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan.
  • Reputasi Perusahaan: Reputasi yang baik dalam bidangnya, dengan rekam jejak yang bersih dari pelanggaran hukum atau sengketa industri.

Pengurus APNI Tahun 2022 - 2027

Dewan Pembina

Prof. Irwandy

Prof. Irwandy

Ketua Pembina

Setia Untung Arimuladi

Setia Untung Arimuladi

Wakil Ketua Pembina

Bambang Soesatyo

Bambang Soesatyo

Anggota Pembina

Dewan Pengawas

Fahmi Harsandono

Fahmi Harsandono

Pengawas

H. Adni Ridwan Wittiri

H. Adni Ridwan Wittiri

Pengawas

Hermawan Kartajaya

Hermawan Kartajaya

Pengawas

Ary Ginanjar

Ary Ginanjar

Pengawas

Djoko Widajatno

Djoko Widajatno

Pengawas

Sukma Edi Mulyono

Sukma Edi Mulyono

Pengawas

Wawan Ruswandi

Wawan Ruswandi

Pengawas

Pengurus Eksekutif

Nanan Soekarna

Nanan Soekarna

Ketua Umum

Wiratno

Wiratno

Wakil Ketua Umum

Yosef Paskananda

Yosef Paskananda

Wakil Ketua Umum

Samuel Tutang

Samuel Tutang

Wakil Ketua Umum

Meidy Katrin Lengkey

Meidy Katrin Lengkey

Sekretaris Jenderal

Rudi Rusmadi

Rudi Rusmadi

Wakil Sekretaris Jenderal

Sucianti Saenong

Sucianti Saenong

Wakil Sekretaris Jenderal

Antonius Setyadi

Antonius Setyadi

Bendahara Umum

Rahmat Nurendra

Rahmat Nurendra

Wakil Bendahara

Tubagus Daniel

Tubagus Daniel

Wakil Bendahara

Anggota Pengurus

Ense Da Cunha

Ense Da Cunha

Anggota

Al Maodudi

Al Maodudi

Anggota

Maman Khairusalam

Maman Khairusalam

Anggota

Rizal Kasli

Rizal Kasli

Anggota

Richard Tandiono

Richard Tandiono

Anggota

Taruna Adji

Taruna Adji

Anggota

Tri Firdaus

Tri Firdaus

Anggota

Ida Sumarsih

Ida Sumarsih

Anggota

Davin Pramasdita

Davin Pramasdita

Anggota

Asbi Allah

Asbi Allah

Anggota

Olfriady Letunggamu

Olfriady Letunggamu

Anggota

Aghita Lebang

Aghita Lebang

Anggota

Christian Mulia

Christian Mulia

Anggota

Nirwan

Nirwan

Anggota

Edy Santi

Edy Santi

Anggota

Bunga Elim Somba

Bunga Elim Somba

Anggota

Muh Fajar Hasan

Muh Fajar Hasan

Anggota

Maria Chandra Pical

Maria Chandra Pical

Anggota

Fasruddin H. Anzhari

Fasruddin H. Anzhari

Anggota